Purworejo – Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Aziz Lutfi (AL) Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Loano Polres Purworejo, akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan polisi karena terbukti bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, memimpin langsung upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo. Pemecatan AL ini berdasarkan surat Kapolda Jateng. Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju batik.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolres mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL atas pelanggaran berat yang dilakukannya, yaitu perselingkuhan. AL melakukan perselingkuhan pada Februari 2022 lalu.
“Upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, ” tegas Kapolres pada, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya Muhammad, Tindakan yang dilakukan AL itu telah mencoreng kewibawaan institusi Polri.
“Pemecatan ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding dan hasilnya keluar pada 7 November, ” pungkasnya.
Pada Februari lalu, AL digerebek oleh warga pada saat waktu subuh. Karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara proses pidananya sudah maju ke kejaksaan, sedangkan terkait kode etik, proses banding AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri. (hm)